Website Resmi UPTD SMPN 1 BAJUIN

Desa Tanjung Blok IIIA - Bajuin - Tanah Laut - Kalimantan Selatan

"Berilmu, Berakhlak Mulia, Berwawasan Lingkungan, dan Terampil Berlandaskan Iman & Takwa"

SERTIFIKASI GURU DAN PROFESIONALISME GURU

Selasa, 02 Januari 2018 ~ Oleh Admin ~ Dilihat 857 Kali

Membaca opini Saudara Muhammad Syamsuri, M.Pd,  Banjarmasin Post ,6 April 2016 tentang program sertifikasi guru tahun 2016 yang ‘dikomersilkan’, terkesan ada perubahan yang signifikan dari program sertifikasi tahun 2015 dan sebelumnya. Sebelum tahun 2016 , para guru yang masuk program sertifikasi guru, baik yang portofolio maupun PLPG, tidak dipungut bayaran alias gratis, sedangkan sejak tahun 2016 ini menurut ketentuan yang berlaku sudah tidak gratis lagi alias bayar dengan nominal yang lumayan besar untuk ukuran gaji atau pendapatan seorang guru. Kabar tentang biaya mengikuti program sertifikasi guru 2016 ini belum jelas, tetapi menurut isu yang berkembang kisaran biayanya puluhan juta rupiah , dan itu pun belum tentu lulus dalam kegiatan pelatihan atau pendidikan tersebut. Menurut ketentuan yang berlaku, bahwa program sertifikasi guru tahun 2016 ini dengan dua pola ; yaitu (1)   khusus bagi calon peserta sergur dengan pola SG-PPG, bersedia mengikuti dan membiayai sendiri seluruh proses sergur 2016, (2) peserta sergur 2016 dengan pola PF dan PLPG, proses sertifikasinya akan dibiayai dengan dana dari pemerintah.

Ada  berita baiknya , bahwa sertifikasi guru 2016 ini peserta dengan pola SG-PPG yang memperoleh nilai UKG tertinggi atau berdasarkan standar tertentu yang ditetapkan oleh KSG, proses sertifikasinya juga akan dibiayai dengan dana dari pemerintah (sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas prestasi guru yang bersangkutan, khususnya dalam UKG). Akan tetapi, penentuan jumlah peserta ditentukan berdasarkan kuota yang akan ditetapkan oleh Kemdikbud;

Selamat ,  kepada  rekan-rekan guru yang  telah nilai terbaik hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) dan mendapat apresiasi dari Pemerintah atas prestasi yang telah dicapai tersebut.  Sebagai guru yang berkeinginan  meningkatkan profesionalisme, maka nilai UKG  dapat menjadi ajang untuk mengukur tingkat kompetensi yang dikuasai dan diterapkan dalam kegiatan profesi sehari—hari, baik mengajar, mendidik,membimbing, dan mengevaluasi. Penilaian UKG  dianggap relatif objektif, meskipun soal UKG masih bersifat kognitif atau menguji pengetahuan dari kompetensi guru, setidaknya menjadi tolak ukur profesionalisme guru. 

Perlu dipahami bahwa pekerjaan atau profesi guru tidak sama dengan tenaga non kependidikan, misalnya pegawai administrasi kantor. Guru dalam menjalankan profesinya menghadapi makhluk hidup yang unik dengan kepribadian yang berbeda. Beda dengan pekerja kantoran yang dihadapi hanya tumpukan kertas dan map belaka, bila bosan ditinggalkan dengan meletakkan benda yang berat di atasnya agar tidak terbang ditiup oleh angin.  Ketika pendidik melaksanakan tugasnya  di dalam kelas, maka ia tidak dapat serta merta meninggalkan tugas itu untuk melepaskan kebosanannya  dengan hanya meletakkan benda yang berat atau menutup pintu kelas rapat-rapat kemudian ditinggalkan begitu saja.  Persoalan dan perbedaan tugas dan pekerjaan inilah yang membedakan sisi padang dan pemahaman  yang mestinya dapat dipahami dengan baik dan arif oleh pengambil kebijakan dalam memutuskan sesuatu bagi pendidik .

Guru yang sudah berpengalaman dan benar-benar memahami hakikat mengajar diserti memiliki  niat dan dedikasi yang kuat dalam menjalankan profesi sebagai pendidik maka tugas mengajar di depan kelas, bertemu dan bertatap muka serta berinteraksi dengan peserta didik menjadi waktu yang ditunggu-tunggu setiap harinya. Ada perasaan ‘rindu’ yang mendalam jika lama tidak bertemu dan berinteraksi dengan peserta didik yang unik dan beranekaragam karakter. Pendidik merasa bahwa kelas dan peserta didik adalah rumah kedua yang mampu memberikan kehangatan dan kebahagian  serta dapat melepaskan berbagai masalah yang membebani dirinya. Ketika bertemu dengan peserta didik, pendidik yang sejati mampu memberikan kehangatan dan keceriaan bagi peserta didiknya sehingga kelas menjadi ‘hidup’  dan menyenangkan bagi semua orang yang  ada di dalamnya.

Tidak dapat  dimungkiri pula bahwa pekerjaan sebagai guru dalam beberapa tahun terakhir ini menjadi primadona yang mulai banyak diminati oleh generasi muda. Ketertarikan generasi muda untuk mengabdikan dirinya menjadi guru, terlebih menjadi PNS, tidak terlepas dari semakin tingginya perhatian Pemerintah terhadap profesi  dan  kesejahteraan guru Indonesia. Tunjangan sertifikasi yang diberikan kepada guru, baik PNS atau non PNS, menjadi salah satu daya tarik generasi muda untuk mengabdi  sebagai guru. Pemberian tunjangan sertifikasi merupakan salah satu solusi bagi peningkatan kesejahteraan guru yang semasa orde baru masalah kesejahteraan guru kurang diperhatikan sehingga pekerjaan atau profesi guru kurang diminati oleh generasi muda. Dengan adanya tunjangan sertifikasi guru maka  kehidupan dan kesejahteraan guru makin meningkat dan pada akhirnya dapat berdampak positif  terhadap peningkatan profesionalisme guru itu sendiri.

Profesionalisme guru  tidak dapat diukur dengan pangkat, gaji, atau masa kerja yang telah dilaluinya. Tidak sedikit sosok guru yang meskipun muda  lebih  profesional dibandingkan dengan guru yang lebih tua. Ketika berbicara profesionalisme guru maka tidak dapat dipisahkan dengan sejauhmana jiwa dan dedikasi seseorang yang menjadi guru mengbdikan dirinyan untuk mencerdaskan anak bangsa ini.  Guru yang profesional adalah guru yang memiliki jiwa dan dedikasi yang tinggi dalam mengabdikan dirinya untuk mendidik dan mengajar, terlepas apakah bergelar S1, S2 atau tanpa gelar akademis sama sekali. Dari jiwa yang memang terpanggil menjadi guru akan melahirkan sosok guru yang berdedikasi yang tinggi sehingga kemudian ia mau dan mampu menjadi  guru yang profesional karena panggilan nuraninya menuntunnya untuk berbenah diri menjadi guru yang terbaik dan profesional.

Perekrutan guru sekarang ini diharapkan mendapat tenaga guru yang berkualitas, baik dari segi pendidikannya maupun profesinya. Persyaratan pendidikan terakhir bagi seorang guru minimal S1 merupakan’ harga mati’ yang  mengisyaratkan kualifikasi akademik mumpuni dan terdidik. Dengan kualitas pendidikan yang tinggi, maka secara formal kemampuan dan keilmuan sudah mendekati sosok guru yang ideal. Profesionalisme akan tumbuh dan berkembang seiring dengan perjalanan karir dan kegiatan pendidikan dan pelatihan yang diikuti selama menjadi guru. Idealnya makin lama berkarir dan banyak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang berhubungan dengan profesinya maka makin profesional dalam bidangnya.

Keberadaan guru yang profesional menjadi bagian yang terpenting dan strategis bagi masa depan bangsa ini. Tidak berlebihan kiranya bahwa sosok guru yang menjadi idaman dan tumpuan harapan bangsa ini adalah guru-guru yang berjiwa pendidik sejati dengan mengedapankan idealisme dalam kehidupan kepribadiannya  dan  sikap profesional dalam melaksanakan tugasnya serta  berkerpibadian sederhana dalam sikap,perilaku, dan perbuatannya. Sosok guru yang demikian ini diharapkan mampu mengemban amanah sebagai penegak Kode Etik Guru dan pendukung revolusi mental bangsa . Gerakan revolusi mental yang sekarang ini digencarkan oleh Pemerintah seiring dengan peran dan fungsi guru mendidik siswa dalam pembelajaran. Guru merupakan agen pembaharuan terdepan dalam upaya membangun karakter bangsa.

 

KOMENTARI TULISAN INI

  1. TULISAN TERKAIT
...

    Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Alhamdulilahi rabbil alamin, puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT. Tuhan Yang Maha Esa,…

Selengkapnya

JAJAK PENDAPAT

Bagaimana menurut anda pelayanan di UPTD SMP Negeri 1 Bajuin?

LIHAT HASIL

Statistik Pengunjung