
DISDIK TURUN TANGAN BANTU KONSUMSI GURU
Menarik membaca berita koran Banjarmasin Post, Kamis, 13 Juni 2019, pada halaman 9 dengan judul berita “ Disdik Batola Usulkan Rp 3 Miliar” dan subjudul “ Dana Makan Minum Guru Bakal Diambil dari APBD”. Dalam beritanya antara disebutkan, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Batola mengusulkan dana RP 3 miliar untuk menutup dana makan minum harian sekolah guru SDN dan SMPN yang tidak lagi dicantumkan dalam petunjuk teknis (juknis) No.3 tahun 2019 Maret silam tentang penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dari Kementerian Pendidikan. “ Iya dana yang kita usulkan ke Ibu Bupati Batola sekitar Rp 3 miliar untuk dana makan minum harian sekolah,” kata Kepala Dinas Pendidikan Sumaji, Rabu (12/6).
Adanya larangan penggunaan dana BOS untuk kegiatan makan minum harian di sekolah sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Nomor 3 Tahun 2019 tersebut, membuat kegelisan guru dan tenaga kependidikan di sekolah. Pada aturan penggunaan BOS sebelumnya, biaya makan minum harian bagi guru dan tenaga kependidikan di sekolah tidak ada larangan, hingga dengan juknis terbaru tahun 2019 ini ada larangan penggunaan dana BOS untuk kegiatan makan minum harian sekolah. Kondisi ini menjadi masalah tersendiri bagi sekolah, karena kebiasaan yang sudah relatif lama diberlakukan, lalu ada larangan yang terkesan mendadak, tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
Bagi guru dan tenaga kependidikan di sekolah, adanya makan dan minum harian yang disediakan secara gratis oleh sekolah selama ini sangat menunjang kinerja dan melaksanakan tugas sehari-hari. Terlebih bagi gunu yang memiliki beban tugas mengajar padat, di atas 24 jam per minggu, akan sangat membantu jika dalam masa istirahat di sekolah disediakan makan dan minum yang gratis, sehingga dapat segera memulihkan tenaganya kembali. Mengajar dengan jumlah kelas dan waktu yang padat akan melelahkan, sementara waktu istirahat cukup sedikit, sehingga tidak punya waktu luang untuk mencari makan atau minum ke kantin atau bahkan keluar sekolah.
Adanya kepedulian pemerintah daerah melalui dinas pendidikan setempat sebagaimana diberitakan oleh koran di atas, merupakan suatu kebijakan dan tindakan yang simpatik dalam upaya membantu sekolah mengatasi masalah yang berkaitan dengan penyediaan makan minum harian di sekolah. Bagi sekolah, upaya mencarikan jalan keluar guna mengatasi permasalahan tersebut cukup sulit. Sekolah tidak memiliki sumber penghasilan atau pendapatan selain dari anggaran pemerintah yang disalurkan melalui dana BOS, khususnya bagi sekolah negeri.
Dengan adanya bantuan dana dari pemerintah daerah untuk menyediakan makan minum harian di sekolah tersebut, maka diharapkan dapat mengatasi masalah yang ada dan meningkatkan kembali semangat dan kinerja guru dan tenaga kependidikan lainnya. Semoga pula, kebijakan yang dilakukan oleh Disdik Batola di atas dapat dicontoh bagi daerah lain, karena pada dasarnya permasalahannya sama, yaitu masalah makan minum harian di sekolah yang tidak dapat lagi didanai dari dana BOS. Semoga.
###1511###