Website Resmi UPTD SMPN 1 BAJUIN

Desa Tanjung Blok IIIA - Bajuin - Tanah Laut - Kalimantan Selatan

"Berilmu, Berakhlak Mulia, Berwawasan Lingkungan, dan Terampil Berlandaskan Iman & Takwa"

GURU dan TINGKAT KESEJAHTERAANNYA

Jum'at, 20 Juli 2018 ~ Oleh Admin ~ Dilihat 8459 Kali

Menurut data  tayangan data dari sebuah stasiun televisi nasional tentang perbandingan rata-rata gaji guru di ASEAN per bulan, yaitu (1) Singapura, Rp 57,8 juta ; (2) Brunei Darussalam, Rp 24,2 juta; (3) Malaysia, Rp 22,5 juta; (4)  Thailand, Rp 12,2 juta ; (5)  Filipina, Rp 10,4 juta; dan Indonesia , Rp  3-3,5 juta.  Dengan melihat  dan memperhatikan perbandingan data rata-rata penghasilan guru di lingkungan ASEAN tersebut, memang  guru di Indonesia sesuai dengan julukannya “ Guru adalah Pahlawan Tanpa Tanda Jasa “.

Membandingkan rata-rata gaji atau penghasilan guru Indonesia dengan Singapura, tentu dapat dipahami dan dimaklumi, karena jumlah guru negara Singapura relatif sedikit, tidak sebanyak guru di Indonesia,   sedangkan  tingkat perekonomian negara  mereka sangat maju dan tinggi. Namun demikian, perbandingan yang mungkin mendekati dan relatif sebanding dengan Indonesia adalah Filipina atau Thailand,  dengan kondisi perekonomian dan kemajuan lainnya yang tidak terlalu jauh berbeda dengan Indonesia.

Dengan melihat data tentang perbandingan rata-rata guru di lingkup ASEAN, atau negara tetangga yang terdekat dengan Indonesia,  maka sudah saatnya perubahan kebijakan yang pro terhadap kesejahteraan guru Indonesia. Jargon ‘ guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa’ patut ditinjau ulang dan tidak perlu lagi didengung-dengungkan, karena  dapat ‘meninabobokan’ guru dengan jargon tersebut. Guru Indonesia harus sejehatera sebagaimana rekan seprofesinya di negara-negara tetangga, terlebih lahi bagi bagi guru honorer atau guru tidak tetap yang saat ini masih digaji sangat jauh dari UMR atau Upah Minimum Regional.

Seiring dengan upaya Pemerintah untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Guru dan Dosen atau UUGD Nomor 14 Tahun 2005, maka perlu adanya dukungan semua pihak, terutama organisasi profesi guru untuk memperjuangkan kesejahteraan guru Indonesia. Perlunya revisi atau perubahan UUGD Nomo5 14 Tahun 2005 tersebut, karena saat ini faktanya antara guru dan dosen tidak berada dalam satu naungan kementerian yang sama lagi, sehingga kebijakannya juga tidak sama.  Guru dalam banyak hal sangat berbeda dengan dosen, meskipun sama-sama berkiprah dalam dunia pendidikan.  Salah satunya berhubungan dengan kualifikasi pendidikan, kompetensi, tunjangan profesi, dan berbagai hal teknis profesional lainnya.

Dengan adanya peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur masalah guru, tentunya akan memberikan kemudahan bagi Pemerintah atau pihak terkait lainnya dalam mengeluarkan suatu kebijakan, program, dan tentunya juga masalah kesejahteraan guru itu sendiri. Kebijakan tunjangan sertifikasi guru selama ini sudah cukup baik, namun dalam praktiknya tidak seindah dalam tataran kebijakannya.  Harapan guru sangat besar terhadap tunjangan sertifikasi guru tersebut, karena menjadi menambah pemasukan penghasilan guru, dimana  gaji rata-rata guru ASN per bulan antara  Rp 3 – 3,5 juta per bulannya.

Pada kenyataannya, tunjangan sertifikasi guru yang menurut ketentuannya diterima setiap 3 (tiga) bulan sekali, ternyata atau bahkan sering melewati waktu yang ditentukan tersebut. Belum lagi, terkait dengan persyaratan dan ketentuan administrasi dan birokrasi lainnya, sehingga tunjangan sertifikasi guru tersebut tidak pernah tepat waktu saat penyerahannya. Kondisi  dan kenyataan ini sudah berlangsung bertahun-tahun, dan nyaris tidak ada perubahan ke arah perbaikan dan kemudahan bagi guru penerima tunjangan sertifikasi guru tersebut.

Terlepas dari problematika birokarasi tunjangan sertifikasi guru tersebut di atas, banyak pihak yang berkeinginan kuat untuk meningkatkan kesejahteraan guru Indonesia, setara atau mendekati dengan tingkat kesejahteraan rekan seprofesi negara tetangga di kawasan ASEAN, terutama organisasi profesi guru yang ada di Indonesia saat ini, seperti organisasi profesi guru  IGI atau  Ikatan Guru Indonesia.  Perjuangan banyak pihak yang ingin meningkatkan kesejahteraan guru tersebut, patut mendapat apresiasi dan dukungan guru  Indonesia dimana pun berada, agar kesejahteraan guru dapat segera terwujud. Semoga.

 

###1002###

 

KOMENTARI TULISAN INI

  1. TULISAN TERKAIT
...

    Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Alhamdulilahi rabbil alamin, puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT. Tuhan Yang Maha Esa,…

Selengkapnya

JAJAK PENDAPAT

Bagaimana menurut anda pelayanan di UPTD SMP Negeri 1 Bajuin?

LIHAT HASIL

Statistik Pengunjung