
MASIH PERLUKAH GURU MENGHUKUM SISWANYA?
Perlukan hukuman dalam pendidikan, khususnya dalam proses pembelajaran? Hukuman atau apapun namanya dalam proses pembelajaran pada hakikatnya tidak dibenarkan apalagi hukuman itu menimbulkan penderitaan fisik dan psikis bagi peserta didik. Namun, dalam praktiknya hukuman yang dijatuhkan oleh seorang pendidik masih dapat ditolerir selama hal tersebut dalam kerangka mendidik dan memberi peringatan untuk tidak mengulangi lagi atau membuat peserta didik lainnya tidak melakukan perbuatan tersebut. Hasil pendidikan yang didalam prosesnya menggunakan hukuman sebagai bagian dari proses pendidikan tersebut akan melahirkan peserta didik yang memiliki kepribadian dan sikap mental pengecut dan kurang percaya diri. Peserta didik merupakan aset masa depan yang dalam proses pembelajarannya mendapatkan kasih sayang yang penuh dan bebas dari tekanan fisik dan psikis.
Hukuman yang mungkin dianggap ringan oleh sang pendidik tetapi tidak demikian bagi peserta didik karena hal tersebut dapat saja menimbulkan pengaruh yang negatif bagi pertumbuhan jiwa dan kepribadiannya. Apakah tidak ada jalan atau alternatif hukuman yang lain jika ada peserta didik yang melakukan pelanggaran aturan dan sebagainya sehingga hukuman tersebut tidak menimbulkan beban fisik dan psikologis bagi peserta didik. Penegakan disiplin dan aturan memang perlu diterapkan dan ditegakkan kepada peserta didik, namum hukuman fisik dan tidak mendidik hendaknya dihindari dan diminimalisir sehingga tidak menimbulkan dampak yang tidak baik bagi pertumbuhan fisik dan kejiwaan peserta didik itu sendiri.
Pendidik yang sudah berpengalaman dan benar-benar memahami hakikat mengajar disertai niat dan dedikasi yang kuat dalam menjalankan profesi sebagai pendidik maka tugas mengajar di depan kelas, bertemu dan bertatap muka serta berinteraksi dengan peserta didik menjadi waktu yang ditunggu-tunggu setiap harinya. Ada perasaan ‘rindu’ yang mendalam jika lama tidak bertemu dan berinteraksi dengan peserta didik yang unik dan beranekaragam karakter. Pendidik merasa bahwa kelas dan peserta didik adalah rumah keduanya yang mampu memberikan kehangatan dan kebahagian serta dapat melepaskan berbagai problem dan masalah yang membebani dirinya. Ketika bertemu dengan peserta didik di dalam maupun di luar kelas, pendidik yang sejati mampu memberikan kehangatan dan keceriaan bagi peserta didiknya sehingga kelas dan pertemuan itu menjadi ‘hidup’ dan menyenangkan bagi semua orang yang ada di dalamnya.
Persoalannya kemudian adalah bagaimanakah kemampuan pendidik mengemas pembelajaran yang terencana, terorganisir, dan metode pembelajaran yang variatif sehingga menjadi sebuah pembelajaran menyenangkan, baik bagi pendidik terlebih bagi peserta didiknya. Profesioanalisme pendidik hendaknya didasari dengan kemampuan menyusun perencanaan pembelajaran yang akan dilaksanakannyanya. Dalam perencanaan pembelajaran inilah pendidik menyiapkan segala sesuatunya untuk proses pembelajaran yang inovatif dan menyenangkan, misalnya dengan menentukan tujuan pembelajaran yang terukur, bahan pelajaran yang tersedia, strategi dan metode pembelajaran yang veriatif dan inovatif, dan sebagainya. Persoalannya, banyak pendidik yang tidak memiliki program dan perencanaan pembelajaran untuk melaksanakan tugasnya di depan kelas sehingga proses pembelajaran tidak terencana dan tidak berjalan baik, bahkan terkesan monoton dengan pendidik sebagai pusatnya. Akibatnya pendidik menjadi terbebani dengan proses pembelajaran yang tanpa perencanaan tersebut. Pendidik menjadi sangat sibuk dan lelah karena ia ‘bermain’ sendiri di depan kelas sedangkan peserta didik hanya sebagai ‘penonton’. Dengan demikian, stress yang dialami pendidik ketika melaksanakan tugasnya di depan kelas berawal dari ketidakmampuan dirinya mempersiapkan dan membuat perencanaan pembelajaran yang baik.
Perlukah Hukuman?
Terkait dengan pendidik yang sering tidak menyusun program dengan perencanaan pembelajaran, maka dalam proses pembelajarannya kemungkinan besar akan terjadi pendidik yang bertindak emosional, tidak rasional dan tidak terkendali. Salah satu contohnya adalah pemberian sanksi atau hukuman yang tidak mendidik kepada peserta didik yang tidak melaksanakan tugas dengan baik, PR misalnya. Hal tersebut dapat terjadi karena proses pembelajaran tidak memiliki program dan perencanaan sehingga pendidik dapat bertindak ‘seenaknya’ dengan mengandalkan ‘kekuasaan’ yang ada di tangannya. Sanksi atau hukuman menjadi ‘senjata’ untuk mengendalikan proses pembelajaran dan menutupi ketidakmampuannya dalam mengelola kelas.
Pendidik yang baik dan profesional, di jenjang sekolah apapun, tidak akan menjatuhkan hukuman yang bersifat fisik yang dapat menyebabkan penderitaan fisik maupun psikis bagi peserta didiknya. Hukuman yang dijatuhkan kepada peserta didik sebatas hukuman yang bersifat mendidik dan mengingatkan atas kesalahannya sehingga dikemudian hari tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut. Banyak cara dan alternatif yang dapat digunakan untuk memberikan ‘pelajaran’ kepada peserta didik yang tidak mengerjakan tugas PR atau melanggara tata tertib sekolah lainnya yang tidak menyebabkan penderitaan fisik dan psikis. Persoalannya, sejauhmana pendidik mampu mengendalikan dirinya untuk tidak bersikap dan bertindak emosional ketika menghadapi peserta didik yang melanggar atau tidak mematuhi aturan dan ketentuan di sekolah yang berlaku. Pendidik adalah manusia juga, dimana emosional terkadang tidak dapat dikendalikan ketika sedang berhadapan atau bertatap muka dengan peserta didik yang tidak patuh terhadap aturan dan ketentuan yang berlaku.
Tidak adanya hukuman dalam dunia pendidikan bukan berarti pendidik tidak boleh mengambil sikap dan tindakan apabila ada peserta didiknya melakukan pelanggaran terhadap aturan dan ketentuan yang berlaku. Sebagai pendidik dan penegak disiplin aturan dan ketentuan dalam proses pendidikan, maka pendidik dibenarkan memberikan peringatan dalam batas yang wajar dan mendidik kepada peserta didiknya untuk tidak mengulangi perbuatan yang tidak dibenarkan oleh aturan dan ketantuan yang berlaku. Emosi atau marah merupakan hal yang manusiawi bagi seorang pendidik, akan tetapi marah yang berlebihan dan di luar batas kewajaran dan dilampiaskan kepada peserta didik dengan perbuatannya sendiri atau melalui tangan orang lain adalah sebuah pelanggaran etika dan profesi sebagai pendidik, bahkan dapat menjadi perbuatan pidana dan melanggar hukum negara.
Penutup
Keberadaan pendidik yang profesional menjadi bagian yang terpenting dan strategis bagi masa depan bangsa ini. Tidak berlebihan kiranya bahwa sosok pendidik yang menjadi idaman dan tumpuan harapan bangsa ini adalah mereka yang berjiwa pendidik sejati dengan mengedapankan idealisme dalam kehidupan kepribadiannya dan sikap profesional dalam melaksanakan tugasnya serta berkerpibadian sederhana dalam sikap,perilaku, dan perbuatannya.
Pengendalian emosional ketika sedang berhadapan dengan peserta didik di kelas menjadi faktor yang penting dan utama bagi seorang pendidik. Peserta didik yang dihadapi memiliki perilaku dan karakter yang berbeda satu sama lain, dan pendidik menghadapi peserta didik yang jumlahnya tidak sedikit pada kondisi tersebut setiap hari.