
NASIB GTK PASCA JUKNIS BOS NO.3 TAHUN 2019
Menurut berita koran Banjarmasin Post, Senin, 6 Mei 2019, pada halaman 1 (pertama) dengan judul “ Kini Hanya Tersedia Air Putih “, dan subjudul “ Guru Berharap Juknis Penggunaan Dana BOS Direvisi ”. Dalam beritanya, di meja para guru di ruang guru SD Jawa 5, Martapura, Kabupaten Banjar, tidak ada kue dan segelas the manis. Namun di salah satu sudut ruang ada galon berisi air putih. Sebelum mengajar atau sudah mengajar, para guru mengambil air dari galon tersebut dan kemudian meminumnya. “ Sekarang di sekolah kami yang ada Cuma air putih, galon isi ulang, “ kata Kepala SD Jawa 5 Martapura, Kaspul Anwar, Kamis (2/5). Tidak adanya kue dan teh manis ini merupakan buntut dari terbitnya petunjuk teknis (juknis) No.3 tahun 2019 pada Maret lalu tentang penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dari Kementerian Pendidikan yang melarang adanya makan minum harian di sekolah jenjang SD dan SMP dari dana BOS. “ Larangan penggunaan dana BOS untuk keperluan makan dan minum cukup memusingkan para guru. Selama ini mereka telah terbiasa dapat sarapan di sekolah,” ujarnya.
Pada sisi lain, permasalahan yang membuat sekolah dengan juknis No.3 tahun 2019 tersebut, bahwa sebagaimana diketahui bersama penyusunan rencana kerja dan anggaran sekolah (RKAS) tahun anggaran yang berjalan sudah dimulai dan disahkan pada pada sebelum awal tahun anggaran tersebut. Penyusunan RKAS 2019 tentang penggunaan dana BOS sudah selesai dan disetuji oleh pihak berwenang sebelum tahun anggaran berjalan, sehingga ketika juknis dana BOS baru terbit pada bulan Maret 2019, maka perlu penyusunan kembali RKAS tersebut untuk menyesuaikan dengan juknis tersebut.
Pada dasarnya, penggunaan dana BOS untuk biaya konsumsi makan ringan dan minum harian relatif sedikit dari dana BOS yang diterima sekolah. Namun demikian, penggunaan dana BOS tersebut untuk penyediaan konsumsi makan ringan dan minum harian cukup bermanfaat bagi guru dan tenaga kependidikan (GTK) selama melaksanakan tugasnya sehari-hari. Tidak berlebihan kiranya, kalau adanya makan ringan (snack) dan minuman harian yang disediakan oleh sekolah dari dana BOS cukup memberikan bantuan dan dukungan terhadapa GTK untuk mendukung kelancaran melaksanakan tugas mereka. Guru tidak perlu ke warung atau kantin untuk menghilangkan sedikit rasa haus dan lapar seusai melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka, sehingga waktu yang ada dapat digunakan seefektif mungkin.
Pasca dilarangnya dana BOS untuk penyediaan makan dan minum harian bagi guru dan tenaga kependidikan di sekolah, maka ada yang pergi ke warung atau kantin sekolah, atau membawa sendiri bekal dari rumahnya, apalagi bagi sekolah yang menerapkan kebijakan lima hari sekolah (LHS atau full day school). Jika selama ini makanan ringan (sanck) dan minuman berupa teh manis atau minuman lainnya sudah tersedia di meja atau ruang guru, maka sejak diberlakukannya juknis No.3 tahun 2019 semuanya harus berupaya sendiri untuk menghilangkan rasa haus atau lapar dengan cara masing-masing, karena tidak ada lagi hidangan ringan tersebut di meja atau ruang guru.
Kini, guru dan tenaga kependidikan di sekolah jenjang SD dan SMP harus mengikuti aturan tersebut dengan tidak ada lagi makanan ringan dan minuman yang disediakan secara gratis oleh sekolah. Perubahan juknis penggunaan dana BOS tahun 2019 tersebut melarang anggaran untuk makan dan minum harian yang digunakan untuk digunakan penyediaan konsumsi guru dan tenaga kependidikan di sekolah sebagaimana dilakukan selama ini. Banyak pihak berharap agar ada revisi terhadap juknis No.3 tahun 2019 tersebut, terutama yang berkaitan dengan masalah penggunaan dana BOS untuk konsumsi harian guru dan tenaga kependidikan di sekolah. Semoga.
###1469###