
NASIB GURU HONORER DAN TAHUN POLITIK 2019
Koran Banjarmasin Post, pada Selasa, 25 September 2018, dengan judul berita “ Masniah Minta DPR Revisi UU ASN “, dan subjudul” 500 Honorer K-2 di Kalsel Protes Batasan Usia”. Menurut koran tersebut, Masniah kini sudah berusia 37 tahun dan mengabdi 16 tahun di SDN Banua Anyar III. Hingga kini dia tidak kunjung diangkat menjadi pegawai negeri sipil. Padahal dulu ketika masuk menjadi tenaga honorer ada moratorium harus melalui jalur K.2, alias mengabdi di honorer dulu sebelum diangkat CPNS. Namun, aturan tersebut berubah dan ikut jalur CPNS dipukul rata. Selain itu ada aturan yang memaksa Masniah mengubur impiannya menjadi PNS. Soalnya, ada batasan usia untuk mendaftar mengikuti seleksi CPNS di formal umum.
Berita tersebut mengangkat tentang nasib honorer yang sudah puluhan tahun mengabdi tidak dapat mengikuti tes CPNS, karena terhambat oleh batasan usia. Dengan adanya pembatasan usia tersebut, maka otomatis guru honorer yang sudah lama mengabdi menjadi guru hingga puiluhan tahun akan kehilangan peluangnya menjadi PNS. Ironis nasib guru honorer, sudah lama mengabdi sesuai dengan aturan sebelumnya, tetapi kemudian aturannya berubah lagi, tetapi tidak mengakomodir pengabdian dan jerih payah guru honorer tersebut, yang sudah mengabdi puluhan tahun. Usia semakin tua, dan kesempatan mengikuti seleksi CPNS dibatasi oleh usia.
Dengan adanya pembatasan usia untukdapat mengikuti seleksi CPNS,maka pupus sudah harapan guru honorer yang lama mengabdi dan telah melebihi batas untuk dapat mengikuti seleksiCPNS. Lalu, siapa yang salah? Menurut ketentuan, bahwa usia yang dapat mengikuti seleksi CPNS maksimal 35 tahun. Sementara itu, banyak guru honurer yang termasuk jalurK.2 sudah berusia di atas 35 tahun, sehingga tidak dapat lagi mengikuti seleksi CPNS umum.
Pada sisi lain, proses penerimaan CPNS tahun2018 ini berdekatan dengan tahun politik 2019, baik pemilihan umum anggota legislatif (Pileg) maupun pemilihan umum presiden (Pipres). Memang, tidak ada korelasi atau benang merah yang jelas antara penerimaan CPNS dengan Pileg dan Pilpres tersebut. Penerimaan CPNS bertujuan untuk mengisi formasi PNS yang lowong karena adanya PNS pensiun, sedangkan Pileg dan Pilpres bertujuan untuk mengisi jabatan politik dan lembaga negara yang sudah habis masa jabatannya pada tahun 2019 nanti.
Penerimaan CPNS yang hampir bersamaan dengan tahun politik 2019 diharapkan tidak menjadi bahan komiditi politik untuk meraup keuntungan demi kepentingan pribadi atau kelompok. Perhatian banyak pihak pada saat ini, terfokus pada rencana penerimaan CPNS yang sangat ditunggu-tunggu oleh para pencari kerja, terutama guru honorer. Harapan guru honorer untuk menjadi PNS sangat beralasan, karena mereka yang tergolong K.2 ,atau yang sudah mengabdi sebagai guru honorer puluhan tahun sangat mengharapkan untuk diangkat sebagai guru PNS tanpa tes. Semoga harapan guru honorer golongan K.2 dapat terwujud. Semoga