Website Resmi UPTD SMPN 1 BAJUIN

Desa Tanjung Blok IIIA - Bajuin - Tanah Laut - Kalimantan Selatan

"Berilmu, Berakhlak Mulia, Berwawasan Lingkungan, dan Terampil Berlandaskan Iman & Takwa"

PENDIDIKAN GRATIS yang (MASIH) PROBLEMATIS

Kamis, 15 Nopember 2018 ~ Oleh Admin ~ Dilihat 2175 Kali

Dalam berita koran Banjarmasin Post, Selasa, tanggal 6 November 2018 yang lalu  , pada halaman 9, yang berjudul “ Pungutan Rp 160 Ribu untuk Beli Meja “ ,subjudul “ Disdik Batola Janji Panggil Kepsek”, dan “ Pernah Datang Ke Disdik”. Menurut isi berita koran ini, sejumlah orangtua SDN Semangat Dalam 1, Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola mengeluh. Empat tahun terakhir ada pungutan untuk siswa kelas I yakni uang meja kursi sebesar Rp 160 ribu per siswa per tahun.

“ Sudah empat tahun terakhir ada pungutan dari sekolah. Kami kuatir nanti akan terjadi  lagi pada siswa  baru nantinya” kata salah satu orangtua siswa yang minta namanya dirahasiakan, Senin(5/11).

Pendidikan tanpa pungutan alias gratis merupakan salah program pemerintah bagi sekolah negeri guna  memberikan pelayanan pendidikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat tidak terbebani dengan biaya pendidikan anak-anaknya. Namun, dalam praktiknya masih ada sekolah yang melakukan pungutan seperti yang dilakukan oleh salah sekolah di Kabupaten Batola tersebut. Pungutan, berapa jumlahnya dan apapun alasannya, merupakan suatu bentuk praktik yang tidak sesuai dengan misi pendidikan gratis yang telah digariskan oleh pemerintah. Sekolah gratis merupakan kebijakan Nasional yang  dicanangkan oleh pemerintah sebagai bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan amanat Pembukaan UUD 1945

Sekolah gratis memang  sangat diperlukan dan idealnya seperti itu,  jika pemerintah dapat memenuhi kebutuhan ideal dana bagi pengelolaan sekolah. Realitasnya menunjukkan terjadi kesenjangan antara kebutuhan sekolah dengan dana bantuan dari pemerintah, baik pusat maupun daerah, maka jangan heran jika banyak bangunan sekolah yang tidak layak karena tidak atau lambatnya  mendapat bantuan dari pemerintah, sedangkan sekolah tidak punya dana untuk menanggulangi hal tersebut. Kebijakan sekolah gratis terkesan sebagai ‘janji politik’  semata untuk kepentingan sesaat,  sementara itu  dalam pelaksanaannya jauh panggang dari api.  Demikian pula dengan ketentuan minimal 20% APBN dan APBD untuk pendidikan,  tidak serta merta dapat mengatasi kesenjangan yang terjadi di sekolah selama ini.

Problem yang timbul dengan adanya kebijakan sekolah gratis di lapangan, pihak sekolah menjadi serba salah dalam memungut atau meminta bantuan kepada orangtua peserta didik.  Padahal menurut UU Sisdiknas No.20 Tahun 2003, bahwa pendidikan adalah tanggung jawab pemerintah, orangtua, dan masyarakat. Berdasarkan peraturan perundangan tersebut , partisipasi orangtua atau apapun namanya dapat dibenarkan sebagai perwujudan dari rasa tanggung jawab orangtua kepada sekolah. Namun, dalam realitasnya setiap sekolah ‘dilarang’ memungut atau meminta bantuan dalam bentuk dana kepada orangtua peserta didik.

Sementara itu,  dana bantuan dari pemerintah sangat terbatas jumlahnya dibandingkan dengan kebutuhan sekolah yang semestinya, baik untuk pembangunan fisik dan operasional sekolah. Rasio kebutuhan riel  sekolah dengan dana bantuan yang diberikan oleh  pemerintah tidak seimbang dan jauh dari kebutuhan riel sekolah yang ideal. Permasalahan adanya sekolah yang memungut dana dari orangtua untuk memenuhi kebutuhan sekolah, khususnya penyediaan sarana dan prasarana fisik di sekolah merupakan contoh konkrit yang menggambarkan bagaimana kondisi yang riel di sekolah selama ini.

Adanya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) memang cukup banyak membantu sekolah dalam menyelasaikan beberapa masalah seperti membayar honorer  (guru atau staf TU) , administrasi (ATK dll), dan berbagai keperluan dasar/pokok sekolah yang bersifat rutin dan regular. Namun, dalam hal penggunaannya , dana BOS sudah ditetapkan sedemikian rupa dengan prosedur dan ketentuan yang jelas dan terkesan’kaku’. Salah satu ketentuan tersebut adalah bahwa untuk membayar honor tidak boleh lebih dari 20% dari total dana BOS yang diterima sekolah

Tidak dapat dimungkiri, bahwa di sekolah yang memiliki banyak sarana dan prasarana yang lengkap akan lebih baik proses pembelajaran dan kegiatan pendidikannya. Hal inilah yang kemudian memicu dan memacu pengelola sekolah untuk  berupaya semaksimal mungkin melengkapi kebutuhan sarana dan prasarana sekolah yang lengkap dan memadai, termasuk kantin sekolah yang sehat. Oleh sebab itu, pemerintahan diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang dialami sekolah selama ini, khususnya masalah biaya dan pungutan sekolah yang dianggap oleh banyak orangtua sangat membebani mereka. Harapan pendidikan gratis masih problematis, sebagaimana yang diberitakan oleh koran Banjarmasin Post di atas. Mungkin  saja sekolah tersebut, hanya sebagian kecil yang problematis dalam menyikapi program sekolah gratis. Walluhu a’lam.

KOMENTARI TULISAN INI

  1. TULISAN TERKAIT
...

    Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Alhamdulilahi rabbil alamin, puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT. Tuhan Yang Maha Esa,…

Selengkapnya

JAJAK PENDAPAT

Bagaimana menurut anda pelayanan di UPTD SMP Negeri 1 Bajuin?

LIHAT HASIL

Statistik Pengunjung