
Penertiban Reklame di Tala
Tala-Kominfo, Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahu 2011 tentang Pajak Daerah, Badan Pendapatan Daerah Tanah Laut (Bapenda Tala) bersama-sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tala melakukan penertiban reklame yang berada di kawasan pelaihari, Kamis (19/10). Adapun reklame yg ditertibkan adalah yang belum membayar pajak maupun yang sudah berakhir masa pemasangannya. Kepala Bapenda Tala Surya Arifani disela-sela penertiban mengatakan bahwa sebelum penertiban para pemilik reklame sudah diberitahu tentang kewajiban atas pajak tersebut. "Mudah-mudahan dengan kegiatan penertiban ini para wajib pajak semakin sadar akan kewajiban membayar pajak, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sumber pajak daerah akan lebih meningkat lagi untuk membiayai pembangunan Tala" harap Surya. Adapun lokasi penertiban hari ini adalah Kecamatan Pelaihari dan Kecamatan Bati-Bati. Untuk di lokasi lainnya akan dijadwalkan secara periodik.
Sekilas Info Infotanahlaut Informasi Berita Tanahlaut