Website Resmi UPTD SMPN 1 BAJUIN

Desa Tanjung Blok IIIA - Bajuin - Tanah Laut - Kalimantan Selatan

"Berilmu, Berakhlak Mulia, Berwawasan Lingkungan, dan Terampil Berlandaskan Iman & Takwa"

CATATAN MENGIKUTI LOKAKARYA PERENCANAAN DAN PENATAAN KS dan PS. Bagian 3. Sesi Kegiatan Lokakarya-2

Jum'at, 28 Juni 2019 ~ Oleh Admin ~ Dilihat 1194 Kali

Narasumber selanjutnya setelah Ibu Reni dari Dirjen GTK Kemendikbud pada Lokakarya Perencanaan dan Penataan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Kamis, 27 Juni 2019 adalah dari Pengurus APSI Pusat, Bapak Agus Sukoco. Ketua APSI Pusat ini menyampaikan materi lokakarya dua materi, yaitu “ Pedoman Perencanaan Kebutuhan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah” dan “ Pedoman Penataan Kepala dan Pengawas Sekolah”.

Pada materi perencanaan kebutuhan tenaga kependidikan (tendik), Ketua APSI Pusat ini menyampaikan tentang latar belakang perlunya perencanaan kebutuhan tersebut, yaitu (1) Pencapaian tujuan pendikan nasional memerlukan sumberdaya utama, yaitu Guru dan Tenaga Kependidikan (Tendik); (2) Tendik harus terpenuhi baik secara kuantitas maupun kualitas di setiap satuan pendidikan di Indonesia; dan (3) Pemenuhan kebutuhan tendik untuk saat ini dan periode tertentu ke depan memerlukan perencanaan yang sangat baik dengan mempertimbangkan berbagai aspek.

Sedangkan perencanaan kebutuhan tenaga kependidikan (tendik) bertujuan sebagai berikut : (1) Menghitung jumlah kebutuhan KS & PS dalam periode lima (5) tahun dengan rincian kebutuhan setiap tahunnya ; (2) Memetakan kebutuhan KS & PS pada setiap jenjang pendidikan di kabupaten/ kota dan provinsi, dan seluruh wilayah Indonesia.  Selanjutnya, dipaparkan pula mekanisme perencanaan kebutuhan tenaga kependidikan mulai analisis jabatan dan analisis beban kerja, identifikasi faktor penentu, menghitung kebutuhan kepala sekolah dan pengawas sekolah, pemetaan kebutuhan kepala sekolah dan pengawas sekolah, hingga proyeksi kebutuhan kepala sekolah dan pengawas sekolah.

Narasumber juga memaparkan tentang faktor penentu kebutuhan kepala sekolah dan pengawas sekolah; analisis data kebutuhan kepala sekolah dan pengawas sekolah; sistem perencanaan kebutuhan kepala sekolah dan pengawas sekolah melalui laman https://sim.tendik.kemdikbud.go.id /perencanaan/login; organisasi pelaksana kebutuhan tenaga pendidik (tendik) yang terdiri dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, dan badan kepegawaian daerah/ badan kepegawaian, pendidikan dan pelaitihan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan hal-hal sebagai berikut : (1)Menetapkan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) perencanaan kebutuhan kepala sekolah; (2) Melakukan koordinasi dengan Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Men PAN RB; (3) Meminta laporan hasil perhitungan kebutuhan dan data kepala sekolah dari semua kabupaten/kota/provinsi, sebagai rencana kebutuhan kepala sekolah tingkat nasional; (4) Menyampaikan rencana kebutuhan kepala sekolah tingkat nasional ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; (5) Menerima usulan calon Kepala Sekolah dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/ Provinsi; (6) Mengendalikan guru calon kepala sekolah melalui SIM Tendik; (7) Menyediakan data calon kepala sekolah yang telah memenuhi syarat; dan (8) Merekomendasikan skala prioritas pengangkatan dan penempatan calon kepala sekolah.

Dinas pendidikan provinsi /kabupaten/kota bertugas dalam hal : (1) Mengkaji sekolah secara keseluruhan dan kesesuaian dengan jabatan kepala sekolah; (2)  Mengumpulkan data tentang karakteristik jabatan kepala sekolah yang disyaratkan;(3) Melakukan analisis jabatan kepala sekolah dengan menggunakan instrumen analisis jabatan kepala sekolah; (4) Menentukan bagaimana informasi analisis jabatan kepala sekolah akan digunakan, atau menentukan tujuan spesifik analisis jabatan kepala sekolah; (5) Menghitung kebutuhan KS dengan formula jumlah satuan Pendidikan;(6) Melakukan pemetaan setelah melakukan perhitungan kebutuhan kepala sekolah: (6) Menghitung proyeksi kebutuhan kepala sekolah untuk 5 tahun ke depan, dengan memperhitungkan  faktor-faktor penentu; dan (7) Mengajukan usulan perencanaan kebutuhan kepala sekolah ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan.

Semenatara itu, badan kepewaian daerah atau badan kepegawain, pendidikan dan pelatihan bertugas dalam hal : (1) Melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota terkait dengan perencanaan kebutuhan kepala sekolah; (2) Menerima usulan perencanaan kebutuhan kepala sekolah dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota; dan (3) Menggunakan laman (website) sim.tendik.kemdikbud.go.id/perencanaan untuk melihat jumlah kebutuhan kepala sekolah pada wilayahnya.

Penyajian oleh narasumber Ketua APSI Pusat berakhir menjelang pukul 12.15 WIT. Kegiatan selanjutnya istirahat, yang diisi dengan makan siang dan Shalat Duhur. Peserta sebagian besar masih bertahan di aula Disdikbud Tanah Laut, sedangkan penulis pulang ke rumah untuk mengambil laptop karena akan diperlukan pada sesi masuk siang seusai istirahat, yang rencana masuk pada pukul 13.00 WIT.

###1532###

 

KOMENTARI TULISAN INI

  1. TULISAN TERKAIT
...

    Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Alhamdulilahi rabbil alamin, puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT. Tuhan Yang Maha Esa,…

Selengkapnya

JAJAK PENDAPAT

Bagaimana menurut anda pelayanan di UPTD SMP Negeri 1 Bajuin?

LIHAT HASIL

Statistik Pengunjung