
CATATAN MENGIKUTI LOKAKARYA PERENCANAAN DAN PENATAAN KS dan PS. Bagian 2. Sesi Kegiatan Lokakarya-1
Setelah selesai menikmati hidangan makan dan minuman ringan yang disediakan oleh panitia, maka kegiatan Lokakarya Perencanaan dan Penataan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada Kamis, 27 Juni 2019 dimulai. Waktu saat itu sudah menunjukkan pukul 09.30 WIT. Ibu Reni, yang merupakan narasumber dari Dirjen GTK Kemendikbud menjadi pembicara awal dengan menyajikan materi dengan judul “ Tata Kelola Pelaksanaan Diklat Penguatan Kepala Sekolah”.
Dalam paparannya, Ibu Reni menjelaskan tentang latar belakang diklat terkait dengan dasar hukum, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No.19/2017 Pasal 67 A “ Guru yang diangkat sebagai Pengawas satuan Pendidikan tetap diberikan tunjangan profesi sampai dengan ditetapkan tunjangan profesi pengawas satuan Pendidikan paling lama 2 (dua) tahun sejak PP ini diundangkan” .Lalu, Permendikbud No. 6/2018, yang intinya antara lain “ Bagi KS yang sedang menjabat, namun belum memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan atau Pelatihan Calon KS wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan penguatan KS. Bila tidak lulus, diberi kesempatan untuk mengikuti kembali paling banyak 2 (dua) kali”,dan “ Pendidikan dan pelatihan penguatan KS dilaksanakan oleh LPPKS atau Lembaga lain yang telah bekerja sama dengan LPPKS berdasarkan persetujuan dari Direktur Jenderal”. Selanjutnya, Surat Edaran (SE) Dirjen GTK No. 18356/2018, isinya antara “Pelatihan penguatan KS diberikan masa transisi selama 2 (dua) tahun sejak Permendikbud No. 6/2018 diundangkan”.
Selanjutnya, narasumber menyampaikan kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat) penguatan kepala sekolah yang akan dimulai pada pertengahan bulan Juli 2019 ini ada 2 (dua) macam diklat, yaitu penguatan kepala sekolah bagi kepala sekolah yang diangkat sebelum atau pada 9 April 2018 dengan 77jp; dan diklat calon kepala sekolah bagi yang diangkat sesudah April 2018 dengan 300jp.
Menurut narasumber, saat ini kepala sekolah (formal) ada 311.933 orang semua jenjang, dan dari jumlah tersebut ada 81.904 orang sudah memiliki NUKS (nomor Unik Kepala Sekolah) sedangkan yang belum memiliki sebanyak 230.029 orang. Dari 81.904 orang yang sudah memiliki NUKS, ada 56.875 orang yang sudah diangkat menjadi kepala sekolah, dan sisanya 25.029 orang masih belum diangkat sebagai kepala sekolah.
Banyak informasi dan penjelasan dari narasumber Dirjen GTK Kemendikbud yang disampaikan dalam lokakarya ini yang terkait dengan data dan program diklat penguatan kepala sekolah dan calon kepala sekolah. Kemendikbud mentargetkan dalam tahun 2019 ini seluruh kegiatan diklat tersebut dapat terlaksana dengan tuntas, baik dengan sumber dana dari APBN, APBD, maupun mandiri atau swakelola. Sedangkan pelaksana teknis diklat dilaksanakan oleh PPPPTK, LPPKS, dan LP3TKKPTK yang dibagi dalam beberapa daerah atuu wilayah zona masing-masing. Kalimantan Selatan bersama provinsi di Kalimantan lainnya di bawh zona PPPPTK Matematika Bandung.