Website Resmi UPTD SMPN 1 BAJUIN

Desa Tanjung Blok IIIA - Bajuin - Tanah Laut - Kalimantan Selatan

"Berilmu, Berakhlak Mulia, Berwawasan Lingkungan, dan Terampil Berlandaskan Iman & Takwa"

PROFESIONALISME DAN PERLINDUNGAN HUKUM PROFESI GURU

Sabtu, 03 Februari 2018 ~ Oleh Admin ~ Dilihat 984 Kali

Akhir-akhir ini, dunia pendidikan sempat dihebohkan dengan kejadian yang cukup memilukan mengenai nasib guru yang terus mendapat perlakuan yang tidak semestinya. Dimulai dari cukur paksa, memukul/menampar guru, memanjarakan guru, bahkan sampai menewaskan guru, itu sendiri. Pada permasalahan ini, kita memang dapat melihat beberapa aspek yang perlu dikaji terlebih dahulu.  Salah satu contoh terbaru, kasus yang menimpa seorang guru SMAN 1 Torjun, Sampang, Madura,Jatim. Ahmad Budi Cahyono namanya. Ia  dianiaya dan akhirnya tewas oleh tangan siswanya sendiri.

Kasus demi kasus yang mengganggu dan bahkan menghilangkan nyawa guru dalam tugasnya, telah menjadi fenomena sosial dan akan berdampak negatif terhadap semangat dan motivasi  guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik dan pembimbing.  Guru,  merupakan pendidik yang menjadi ujung tombak dunia pendidikan, berhadapaan langsung dengan peserta didik yang unik dan beraneka ragam karakter, sifat, kepribadian, dan tingkah lakunya.  Ada siswa dik yang pendiam, pemalu, nakal, suka usil, baik, pintar, dan sebagainya. Ketika peserta didik ini berkumpul dalam sebuah ruang kelas yang sama, maka dapat dibayangkan bagaimana kondisi dan situasi yang terjadi di dalam ruang itu jika tidak ada pendidik di ruang tersebut.  Guru menjadi sosok yang diharapkan mampu menciptakan suasana yang harmoni di dalam kelas yang  beragam tersebut.

Profesi menunjukkan lapangan yang khusus dan mensyaratkan studi dan penguasaan pengetahuan khusus yang mendalam, seperti bidang hukum, militer, keperawatan, kependidikan dan sebagainya. Seseorang yang mempunyai profesi dituntut untuk profesional, demikian dengan seorang, seperti yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yaitu :“Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi”. Guru profesional pada intinya adalah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran. Oleh karena itu, membedah aspek profesionalisme guru berarti mengkaji kompetensi yang harus dimiliki seorang guru.

Salah satu kompetensi yang wajib dimiliki oleh pedagogik yang dalamnya mensyaratkan kemampuan guru mengenali karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural,emosional, dan intelektual sebagaimana yang tercantum dalam Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.  Pendekatan dan pengenalan karakter peserta didik ini yang menjadi  penting sebagai dasar utama dalam meniti karir sebagai guru profesional. Ketika seorang guru tidak memiliki kemampuan mengenal karakteristik peserta didiknya maka kemungkinan besar ia tidak mampu mengelola kelas menjadi medium pembelajaran yang menyenangkan. Karakter peserta didik menjadi titik awal bagaimana menentukan langkah stretegi, pendekatan, dan metode  yang akan dilakukan oleh sang guru dalam menyampaikan materi pembelajaran yang diampunya. Tatkala seorang guru tidak mampu mengenali karakter peserta didiknya maka itu berarti langkah awalnya membangun suasana dan kondisi pembelajaran di kelasnya terancam gagal.

Profesionalisme guru bukan sekadar pengetahuan teknologi dan manajemen tetapi lebih merupakan sikap, pengembangan profesionalisme lebih dari seorang teknisi bukan hanya memiliki keterampilan yang tinggi tetapi memiliki suatu tingkah laku yang dipersyaratkan. Pengembangan profesionalisme menjadi perhatian secara global, karena guru memiliki tugas dan peran bukan hanya memberikan informasi-informasi ilmu pengetahuan dan teknologi, melainkan juga membentuk sikap dan jiwa yang mampu bertahan dalam era hiperkompetisi. Tugas guru adalah membantu peserta didik agar mampu melakukan adaptasi terhadap berbagai tantangan kehidupan serta desakan yang berkembang dalam dirinya. Pemberdayaan peserta didik ini meliputi aspek-aspek kepribadian terutama aspek intelektual, sosial, emosional, dan keterampilan. Tugas mulia itu menjadi berat karena bukan saja guru harus mempersiapkan generasi muda memasuki abad pengetahuan, melainkan harus mempersiapkan diri agar tetap eksis, baik sebagai individu maupun sebagai profesional.

 

Perlindungan Guru

Kasus-kasus hukum yang menimpa guru sebagai konsekwensi logis profesinya  pada pada akhir-akhir ini terasa menyentak,  karena seolah-olah tidak ada perlindungan hukum terhadap profesi guru selama ini. Bagaimana mungkin,  hanya gara-gara guru mencubit peserta didiknya ,lalu kemudian guru tersebut dipenjara? Lalu ,bagaimana perlindungan hukum terhadap profesi guru selama ini sebagaimana dimuat  dan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008. Dalam Pasal 39 Ayat 1 disebutkan “ Guru memiliki kebebasan dalam memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya," Dalam Pasal 39, ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008  disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.

Ketika guru memberikan sanksi kepada peserta didik didasarkan pada ketentuan, bahwa peserta didik diyakini oleh tersebut telah melakukan suatu pelanggaran norma agama, kesusilaan, kesopanan, dan peraturan tertulis dan tidak terlusi yang ditetapkan oleh guru itu sendiri , sekolah, dan peraturan lainnya,maka guru berhak mendapat perlindungan  atas tindakannya tersebut. Hal ini diatur dalam Pasal  40 Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008, yaitu “Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing".  Rasa aman dan nyaman guru melaksanakan profesinya diperolehnya melalui melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja. Selanjutnya dalam Pasal 41 ditegaskan “Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain".

Kegiatan pembelajaran yang dikelola oleh guru dalam kelas,  tidak sepenuhnya bebas dari sikap, perilaku, atau perbuatan peserta didik yang mengganggu kelancaran jalannya pembelajaran itu sendiri.  Ada satu, dua, atau banyak peserta didik di dalam kelas yang dapat menyebabkan guru perlu mengambil sikap dan tindakan persuasif dan refresif kepada peserta didik yang kurang mendukung pembelajaran di kelasnya. Faktor –faktor inilah yang kemudian dapat memicu emosi guru untuk memberikan sanksi atau hukuman kepada peserta didik. Ada peserta didik yang menerima hukuman tersebut, tetapi tidak sedikit pula yang protes, menolak, dan melaporkan kepada orangtuanya sebagaimana beberapa kasus yang menimpa guru akhir-akhir ini.

Konsekuensi dan resiko profesi yang harus di tanggung guru, ketika hukuman yang ia berikan menyebabkan nasib malang bagi dirinya. Kondisi yang sangat tidak menyenangkan dan merugikan proses pendidikan di sekolah,  karena guru tidak tenang melaksanakan tugasnya bahkan sampai mendekam di penjara. Guruku sayang , guruku malang.

KOMENTARI TULISAN INI

  1. TULISAN TERKAIT
...

    Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Alhamdulilahi rabbil alamin, puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT. Tuhan Yang Maha Esa,…

Selengkapnya

JAJAK PENDAPAT

Bagaimana menurut anda pelayanan di UPTD SMP Negeri 1 Bajuin?

LIHAT HASIL

Statistik Pengunjung