PRO-KONTRA MATA PELAJARAN PMP AKAN DIHIDUPKAN KEMBALI
Membaca dan menyimak berita koran Banjarmasin Post, pada Minggu, 2 Desember 2018 yang lalu, dengan sebuah judl besar di halaman pertamanya, “ Linda Familiar dengan PKN”, dan subjudul “ Sekolah Tunggu Juknis Pelajaran PMP”. Menurut berita koran ini, bahwa saat ini ada wacana dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhajir Effendy, akan penerapan kembali pelajaran PMP di bangku sekolah pada 2019. “ Penerapan mata pelajaran PMP sedang dikaji. Kami masih carikan solusi jangan sampai menambah pelajaran” kata Muhajir dikutip kompas.com, Jumat (30/11).
Muhajir menjelaskan kajian itu dilakukan dengan bekerja sama dengan berbagai pihak, salah satunya Universitas Negeri Malang di Kota Malang, Jawa Timur. “ Berbeda dengan PMP pada era Orde Baru, PMP yang sedang dikaji itu direncanakan akan lebih konkret dalam hal penanaman nilai-nilai ke-Indonesia-an” ujarnya.
Sementara itu, menurut ulasan dari Moh.Yamin, Pengajar di FKIP ULM dengan judul “ Menambah Beban Pelajar “, yang dimuat koran tersebut, bahwa rencana pemerintah yang akan menghidupkan kembali mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP) , untuk menjawab tantangan kehidupan berbangsa dan bernegara, pada prinsifinya perlu diapresiasi sangat tinggi. Kemudian, dalam tanggapannya yang lain disebutkan, bahwa kegaduhan publik yang baru mengenai Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) yang rencana akan tetap dipertahankan oleh pemerintah menjadi mata pelajaran menjadi sebuah rangkaian pertanyaan dan persoalan, apakah ini tidak semakin menambah beban pelajaran dan tumpah tindih dengan PMP itu sendiri?
Membicarakan Pendidikan Kewarganegaran (PKN) atau Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) tidak dapat terlepas dengan kondisi nyata yang menyertainya, karena pengetahuan yang diterima peserta didik akan dikonfirmasi dengan kenyataan kehidupan bermasyarakat , berbangsa dan bernegara yang sedang berkembang.
Sekolah sebagai institusi dan wadah untuk menggodok generasi muda dan pemimpin bangsa ini di masa depan memegang peran penting dan strategis dalam rangka menyiapkan kader pemimpin bangsa yang memiliki karakter yang kuat dan tangguh sesuai dengan tujuan yang diharapkan dalam UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Perubahan kurikulum bukan menjadi alasan dan sebab Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan tergerus oleh kondisi dan kenyataan yang berkembang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pendidikan Kewarganegaran (PKN) atau Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) di sekolah, tidak sekedar hanya pada tataran teori belaka sehingga Pancasila benar-benar menjadi mata pelajaran yang bermakna bagi peserta didik dalam kehidupan sosial mereka di masyarakat, baik masa sekarang maupun masa mendatang.
Perubahan kurikulum dan nama mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaran (PKN) atau Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) menjadi Pendidikan Moral Pancasila atau menjadi mata pelajaran tersendiri, diharapkan tidak membebeni siswa itu sendiri. Perubahan kurikulum memang perlu, tetapi yang penting bagaimana jiwa dan semangat menanamkan nilai-nilai Pancasila dan karakter bangsa yang sesungguhnya dapat menjadi jiwa dalam kurikulum itu sendiri dan terimplementasi dalam praktik pembelajaran sehari-hari. Semoga.