PERUBAHAN NAMA SMPN 4 PELAIHARI MENJADI UPTD SMP NEGERI 1 BAJUIN
Berdasarkan Peraturan Bupati Tanah Laut atau Perbup. Nomor 81 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tenah Laut, maka terjadi perubahan nama atau Nomenklatur sekolah di Kabupaten Tanah Laut, khususnya jenjang SMP.
SMP Negeri 4 Pelaihari merupakan salah satu sekolah yang mengalami perubahan nomenklatur yang siginifikan. Sekolah yang berada di Kecamatan Bajuin ini mengalami perubahan nomenklatur secara penuh. Kini, SMP Negeri 4 Pelaihari menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah atau UPTD SMP NEGERI 1 BAJUIN.
Perubahan nama atau nomenklatur tersebut berlaku sejak Januari 2019, yang berimplikasi pada banyak perubahan teknis operasional, seperti kop surat, papan nama sekolah, stempel, dan berbagai dokumen administrasi lainnya. Meski sampai pertengahan Januari 2019 ini masih belum ada sosialisasi secara khusus, berupa pengarahan dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanah Laut, serta Petunjuk Teknis (juknis) administrasinya, namun dalam praktiknya sudah terjadi perubahan.
Sambil menunggu pengarahan dan juknis yang terkait dengan perubahan nomenklatur sekolah berdasarkan Perbub. Nomor 81 Tahun 2018 tersebut, sekolah mempersiapkan segala sesuatunya untuk menyesuaikan dengan perubahan tersebut.